Update Berita
Home » Berita MS Jantho » Instrumen Amar Putusan Penting Disampaikan Kepada Petugas Meja II Tepat Waktu

Instrumen Amar Putusan Penting Disampaikan Kepada Petugas Meja II Tepat Waktu

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Instrumen amar putusan adalah salah satu instrument dalam proses pengelolaan Administrasi perkara dan instrument ini wajib difungsikan secara efektif sebagai alat pembaharuan atau Update data perkara pada buku Register Induk Perkara dan merupakan kewajiban Panitera Pengganti untuk mengirimkan tepat waktu kepada Pengelola Buku Register Induk Perkara.

Topik tersebut disampaikan dalam porum diskusi Rutin bidang kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 di Ruang Pustaka Mahkamah Syar’iyah Aceh dan diikuti oleh seluruh unsur pejabat kepaniteraan baik Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional, acara tersebut dipandu langsung oleh Bapak Wakil Panitera (Bapak Azhar A. SH) dan yang bertindak selaku Pemakalah adalah Bapak Drs.Ilyas, SH (Panitera Muda Banding) dengan topik diskusi adalah “Urgensi Penyampaian Instrumen Amar Putusan kepada Petugas Meja II”.

Penulis makalah memaparkan bahwa pengiriman Instrumen amar putusan kepada Meja II selama ini sering terlambat pada hal data perkara setiap saat perlu diupdate dalam Buku Register Induk Perkara dan sehingga  petugas meja II kurang efektif dalam bekerja.

Di dalam diskusi berkembang dan dipertanyakan oleh beberapa peserta bahwa sesuai perkembangan Tehnologi tulis tangan di dalam buku register tidak diperlukan lagi dan hasil print out saja yang di tempelkan pada kolom buku register tersebut, penanggap yang lain menyampaikan bahwa pengiriman instrument amar putusan wajib dilakukan, tepat waktu dan memuat data yang diperlukan seperti tanggal putusan, PMH, PHS, Penunjukan PP, jenis putusan, amar putusan, nomor surat pengiriman berkas dan tanggal minutasi.

Selama ini pengiriman instrument  tepat waktu sebagaimana perintah Buku II sulit dilakukan karena banyak perkara yang sudah dibacakan putusannya dan kemudian terjadi perobahan berkali kali, sehingga tidak dapat dipastikan instrument tersebut harus dikirim tepat waktu, tergantung kapan amar putusan tersebut final, dalam hal ini Panitera Pengganti yang bersidang baru berani mengirim instrument amar putusan setelah salinan putusan ditandatangani oleh Panitera dan siap dikirim ke Mahkamah Syar’iyah pengaju.

Ke depan diharapkan agar Majelis Hakim membacakan putusan setelah benar benar putusan sudah tidak ada yang ditambah kurang lagi, siap ditandatangani dan Panitera Pengganti pada hari itu juga Instrumen amar putusan segera dikirim ke Petugas meja II agar data perkara terupdate sesuai kondisi perkara itu sendiri.

Dalam kesempatan tersebut salah seorang Panitera pengganti yaitu Ibu Ratna Juita, S.Ag., S.H menyarankan agar penulisan buku sidang juga harus ditulis lengkap karena buku tersebut juga merupakan instrument yang penting bagi Pembuat laporan terutama laporan keuangan perkara.

Pada sesi terakhir Bapak Panitera diminta menyampaikan kata kata pemutus terhadap permasalahan yang sedang didiskusikan agar diskusi ini ada kesimpulan, Bapak Panitera menyampaikan bahwa kita adalah bagian penting yang tidak terpisahkan dengan Majelis hakim, kedudukannya sama, namun tugas dan tanggung jawab yang berbeda, maka untuk itu Panitera pengganti dan Hakim harus bersinergi dalam mengelola perkara, saling memberi masukan, termasuk saran kapan dan berapa lama sidang ditunda untuk baca putusan, sehingga benar benar pada sidang baca putusan, putusan siap ditandatangani dan tidak ada revisi walau satu katapun.

Bapak Wakil Panitera selaku pimpinan diskusi tepat pukul 10.30 Wib. menuutup acara ini dengan membaca Al Hamdulillah dan menyampaikan bahwa diskusi rutin mendatang insya Allah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 30 November 2015 dengan Penyaji adalah Bapak Drs.Hasan Mahmud, SH, (Panitera Pengganti)  Mahkamah Syar’iyah Aceh di tempat dan jam yang sama.

(TIM REDAKTUR MS.ACEH)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami