Bertempat di Ruang rapat pimpinan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Hari kamis tanggal 02 Juli 2020 mengadakan Diklat ditempat Kerja (DDTK). Diklat tersebut membahas tentang mekanisme penyelesaian perkara secara efisien dengan memaksimalkan penggunaan Aplikasi pendukung SIPP (APS).
Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib. Diklat tersebut diikuti oleh Hakim, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Jantho. Adapun yang bertindak sebagai pemateri dalam diklat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Heni Nurliana, S.Ag.,M.H dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Murtadha, Lc . Dalam pemamparan materinya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menjelaskan tentang pentingnya Memahamai/menguasai APS tersebut untuk percepatan penyelesaian perkara (minutasi) demikian ujarnya.
Adapun Murtadha, Lc dalam pemaparannya menjelaskan tentang tahapan-tahapan yang harus diselesaikan oleh masing-masing Panitera Pengganti dan Majelis Hakim sebelum menggunakan APS Badilag.
Peserta DDTK juga memberikan beberapa masukan untuk tim IT terkait penambahan beberapa variable baru dalam APS untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekarang.