Sebagaimana kita ketahui, mediasi merupakan salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa nonlitigasi melalui proses perundingan pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengkata untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan kedua belah pihak (win-win solotion). Berbeda dengan Hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa para pihak. Namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan masalah diantara mereka.
Asumsinya, pihak ke tiga akan mampu mengubah kekuatan dan dinamika sosial hubungan konflik dengan cara mempengaruhi tingkah laku pribadi para pihak dengan memberikan pengetahuan atau informasi yang lebih efektif. Dengan demikian, mediator dapat membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan yang di persengketakan
ALHAMDULILAH, Memasuki awal Penerapan New Normal tepatnya pada hari ini Senin tanggal 8 Juni 2020 Hakim Mediator dan juga sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Heninurliana., S.Ag., M.H., kembali berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara 122/Pdt.G/2020/Ms.Jth yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Keberhasilan Mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi seorang Hakim Mediator, apalagi ini merupan keberhasilan yang ke sekian kalinya selama menjadi Mediator di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Semoga kedepannya semakin banyak perkara di Mahkamah Syariyah Jantho yang berhasil didamaikan oleh para Mediator Mediator lainnya di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga penyelesaian sengketa antara para pihak dapat berakhir dengan win-win solution tanpa harus mengikuti proses persidangan berliku, hal mana sesuai dengan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta keputusan melalui mediasi tersebut tentunya dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi pihak-pihak yang bersengketa.