Cerai Gugat
- Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Mahkamah Syar’iyah Jantho.
- Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, Nomor yang dapat dihubungi, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
- Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
- Setelah perkaranya didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
- Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
- Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
- Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.
2015-11-30
Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
tolong d jelaskan ato ada no.hp yg bisa di hubungi
artinya perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi, karena kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk berdamai.
An. Yuni geubrina apa udah ada putusan
bisa di cek di sipp.ms-jantho.go.id dengan mengetikkan nomor perkara yg didaftarkan
Kalau ter gugat keberatan atas semua gugatan tersebut .bisa gak kita mohon sidang ditunda, karna tergugat benar benar gak bisa hadir karna sedang mnjalani hukuman penjara.
tergugat dapat mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang, dan hal2 yg dirasa keberatan dapat diajukan dalam sidang tersebut
Kasua talak 3 di pengadilan adi akui talak brp?
harus mengikuti proses persidangan dahulu
no perkara 132/Pdt.G/ 2018/ ms.jantho.
tolong diberi tau saya udah diputus kan belum.
saya mohon perkara ini tidak di lanjut kan
bisa dilihat dengan mengakses sipp.ms-jantho.go.id, dan mengetik nomor perkara tersebut.
untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi meja informasi pada kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho
Assalamualaikum.
Apa syarat saksi dalam kasus cerai gugat?apakah keluarga seperti ibu kandung atau tetangga beda desa boleh jadi saksi,dengan catatan mereka tahu seluk beluk keluarga yang bercerai?
boleh
Assalamualaikum
Apakah boleh ibu kandung menjadi saksi atas kasus gugat cerai?dan apa saja syarat untuk menjadi saksi.
boleh, untuk saksi dalam kasus cerai gugat salah satunya boleh dari keluarga
Apa kah uang yang diminta memang sebesar 940.000 apabila pihak istri yang mengajukan gugatan?
biaya panjar perkaranya tergantung dari Radius pemanggilan Pihak Penggugat dan Tergugatnya, untuk lebih jelas mengenai biaya perkara dapat langsung ditanyakan ke Meja Informasi Mahkamah Syar’iyah Jantho
Saya mau buat gugatan cerai cuma posisi saya di Jakarta gi mana solusi nya
bapak bisa menggunajan jasa advokat untuk mewakilkan bapak mengajukan gugatan tersebut
Bagaimana cara mengambil surat perceraian sedangkan mantan istri tidak mau mengasih no perkara perceraiaan
bisa datang langsung ke PTSP kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan membawa ktp dan surat panggilan sidangnya
bagaimana cara rujuk sama mantan suami jika istri yang gugat cerai?apakah bisa mengambil kembali buku nikah yang sudah setahun di ambil di pengadilan?
Saya sangat tersiksa di rumah tangga saya ,,namun ingin menggugat cerai suami terkendala uang nya untuk mengajukan gugatan.
Mohon solusi nya
ibu bisa mengajukan perkara secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan, untuk informasi lebih lanjut silahkan berkunjung ke PTSP Mahkamah Syar’iyah Jantho pada Jam Kerja
mohon dikirim ke email formulir gugat cerat dan talak cerai , terima kasih,
Cara daftar sidang cerai gimana ya pak??? langsung ke kantor jantho atau ada aplikasi daftar ??
Dapat langsung berkunjung ke PTSP Mahkamah Syar’iyah Jantho, atau dapat bertanya langsung pada nomor: 0811683336
Ibu dapat berkunjung lansung ke Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk mendapatkan informasi, atau menghubungi petugas kami di nomor: 0811683336 dan dapat mengunjungi link Instagram kami di : https://www.instagram.com/p/CUJ0ioNBHYq/