Update Berita
Home » Decente & Eksekusi » Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Menghadiri Acara Eksekusi Hukuman Cambuk Perdana di Tahun 2020

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Menghadiri Acara Eksekusi Hukuman Cambuk Perdana di Tahun 2020

Jantho, 06 Maret 2020

Jum’at, 06/03/2020, Pukul 14.00 Wib, bertempat Mesjid Agung Al-Munawarrah Kota Jantho Aceh Besar, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk perdana di Tahun 2020, atas Putusan Mahkamah Syar’iyah jantho yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) dan turut hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho ( Heni Nurliana, S.Ag.,MH ), serta Jajaran Forkopimda Aceh Besar dan para undangan lainnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh Terhukum yang telah terbukti melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Al-Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar usai shalat Jumat. Mereka masing-masing mendapat hukuman mulai dari 10 kali hingga100 kali cambuk.
“Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran qanun Syariat Islam ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh Besar untuk menjalankan penerapan qanun syariat Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

× Chat Kami