Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata No. 158/Pdt.G/2020/Ms.Jth yang didaftarkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tanggal 8 Juni 2020.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dalam perkara ini ketua majelis Muhammad Redha Valevi, S.Hi., M.H menunjuk salah satu Hakim Mediator di Mahkamah Syar’iyah jantho putri Munawwarah, S.Sy sebagai Mediator dalam perkara Cerai talak dengan register nomor perkara 148/Pdt.G/2020/Ms.Jth.
Putri Munawwarah, S.Sy merupakan salah satu Hakim Mediator termuda di Ms jantho namun beliau menunjukkan Tingkat kedewasaan psikologis yang tinggi untuk bergelut dalam profesi ini, dengan bergai cara beliau berusaha memberikan nasehat kepada Pemohon dan Termohon sehingga mampu meluluhkan hati Pemohon , dan Alhamdulilah akhirnya kesepakatan untuk melanjutkan bahtera rumah tangga Pemohon dan termohon kembali terjalin
Tentunya dengan keberhasilan mediasi ini menjadi suatu kebanggaan bagi Mahkamah Syar’iyah Jantho karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang oleh Hakim Mediator tersebut.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini bisa menjadi motivasi dan menambah semangat para Hakim Mediator di sela padatnya pekerjaan, namun tetap mengupayakan pelaksanaan mediasi secara maksimal.